sergap TKP – TARAKAN
Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Tarakan kembali dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara bersama Satresnarkoba Polres Tarakan.
Kali ini, petugas menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Sabtu (10/10/2026).
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pemantauan sebelum berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tarakan untuk melaksanakan penindakan bersama.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus plastik pocket yang diduga berisi sabu.
Sejumlah barang lainnya turut diamankan, di antaranya 12 plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp930.000, satu buah korek api, serta satu kantong parfum berwarna hitam bertuliskan ENB.






