sergap TKP – LAMPUNG TENGAH
Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan di Toko HP Jaya Cell, Bandar Jaya Barat. Senin (12/10/2026).
Pelaku berinisial AB alias Gemoy (35) di tangkap saat berada di tempat pelariannya di Majalengka, Jawa Barat.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang terjadi pada 27 September 2026, dengan kerugian korban mencapai Rp135 juta.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan 6 unit handphone hasil curian yang disembunyikan di rumah kontrakan pelaku di Jakarta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.








