Polda Jabar Tetapkan YRA Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan Rp 723 Juta

oleh -
oleh

sergap TKP – BANDUNG

Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan Youries Raja Amalullah  (YRA) alias Yoris sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk SMKS Nasional Serangpanjang, Kabupaten Subang.

Dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut dialokasikan pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 melalui Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Dalam proses penyidikan, tersangka YRA diduga bersama pengurus yayasan lainnya berinisial BSO melakukan penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi.

Salah satu modus yang diungkap penyidik yakni pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terkait pembayaran honorarium 20 guru honorer selama tiga tahun, meskipun para guru tersebut disebut tidak pernah menerima pembayaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Ade Mulyana, menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut telah rampung dan berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp723.650.000.” kata Kombes Pol Ade Mulyana.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terkait pembayaran honorarium untuk 20 guru honorer selama tiga tahun yang pada kenyataannya tidak pernah menerima dana tersebut.

Selain YRA, dalam kasus tersebut Kasus ini juga menyeret nama lain seperti Robi Sopian Odi (BSO) serta Yosep Hidayah (YH) (yang sebelumnya juga terkait dalam kasus hukum lain di Subang).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas tindak pidana korupsi serta mengawal penggunaan anggaran pendidikan agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.