sergap TKP – JAKARTA
Seorang pria berinisial RL yang bekerja sebagai sopir pribadi diduga mencuri laptop milik pengendara di area parkir sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Kamis (05/11/2026)
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuana Putra menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan saat melihat sebuah mobil dalam kondisi tidak terkunci ketika mengantar majikannya.
Pelaku kemudian mengambil laptop yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, laptop tersebut diketahui telah dijual seharga Rp16 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk laptop, tas laptop, telepon genggam, kartu ATM, bukti pembelian, serta uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp7,8 juta.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.







