Walikota Surabaya Minta Satpol PP Tutup Mega Karaoke

oleh -

img_140220sergap TKP – SURABAYA

Walikota Surabaya Tri Rismaharini meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menutup Mega Karaoke di Jalan Ngaglik, Kecamatan Simokerto.

Perintah untuk segera melakukan penutupan terhadap Mega Karaoke tersebut lantaran sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar adanya layanan jasa penari striptis bekedok pemandu lagu/ LC (Lady Companion) di tempat karaoke tersebut.

“Saya sudah minta cek langsung di lapangan, jika benar harus ditutup karena itu melanggar perjanjian dalam perizinan tempat hiburan,” tegas Risma, Minggu (19/2/2017).

Perjanjian perizinan tempat hiburan tersebut seperti tertuang dalam ‎Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, yang melarang bisnis pornografi atau pornoaksi di tempat rekreasi dan hiburan Umum (RHU).

“Sanksinya jelas, kita bisa melakukan pembekuan hingga pencabutan izin,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispbudpar) Kota Surabaya Widodo Suryanto.

No More Posts Available.

No more pages to load.