sergap TKP – JAKARTA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita dan memasang plang penyitaan di tujuh lokasi aset berupa tanah dan bangunan milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
“Penyitaan dan pemasangan plang penyitaan di tujuh lokasi ini, terkait dalam penanganan perkara indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Informasi yang didapat sergap TKP, Ketujuh lokasi tanah dan bangunan yang dilakukan penyitaan oleh KPK terkait dalam penanganan perkara indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut diantaranya yakni, satu unit ruko di Sun City Festival Madiun Blok C-22, tanah di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun, luas 4.000 meter persegi.
Kemudian, tanah di Jalan Ponorogo Nomor 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, luas 989 meter persegi; tanah di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 73 Kelurahan Pangonganan Kecamatan Manguharjo, Madiun, luas 479 meter persegi.
Serta, tanah yang berada di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota, Madiun, luas 493 meter persegi; tanah di Jalan Hayam Wuruk, Manguharjo, Madiun, luas 5.278 meter persegi, dan satu tanah sawah di Desa Tinggar, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Jombang, Jawa Timur, luas 6.350 meter persegi.