Ditpolair Polda Jabar Ungkap Illegal Fishing

oleh -

 sergap TKP – SUKABUMI

Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap 4 (empat) orang tersangka pelaku dugaan illegal fishing berupa perdagangan anak udang alias lobster.

“Mereka ditangkap di areal Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (5/3/2017),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Senin  (6/3/2017)

Selain mengamankan keempat tersangka, Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1.600 ekor lobster dan menyita peralatan pengisian oksigen dan keranjang plastik wadah kemasan benur.

“Untuk barang bukti berupa lobster, lantaran terbatas daya tahan hidupnya setelah dikoordinasikan dengan Kantor Karantina Hewan Provinsi Jabar dititipkan dan sebagian dilepaskan kembali ke habitatnya di Perairan Pangandaran,” ujar Yusri Yunus.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pera tersangka terancam dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo. pasal 55, 56 KUHP jo. Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 yang diperbarui dengan Permen KP No 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.