Edarkan Sabu, JAS Susul Bapak Ke Penjara

oleh -

sergap TKP – SIANTAR

Seorang pelajar SMA berinisial JAS (17), warga Jalan Ade Irma Suryani Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Siantar Utara terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi lantaran mengikuti jejak ayahnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap petugas karena kasus narkoba.

Dalam penangkapan yang dilakukan petugas Polres Siantar tersebut, polisi juga turut mengamnkan seorang pelaku lainnya bernama Amri Adi (22), warga Jalan Nagur Gang Inpres, Kelurahan Martoba.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat terkait kerap terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Dari informasi itu, kita langsung lakukan pengintaian terhadap keduanya. Selanjutnya JAS dan Amri kita temukan di dalam rumah bandarnya,” terang Kasat, Sabtu (11/3/2017).

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas pasca penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita 113 paket kecil sabu dengan berat total 21,50 gram, selembar kertas catatan transaksi, satu unit handphone dan uang tunai Rp 100 ribu.

“Kedua tersangka itu perantara, waktu kita tangkap bandarnya nggak ada di rumah itu,” lanjutnya lagi.

Untuk selanjutnya pelaku terancam Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.