sergap TKP – PRINGSEWU
DA (40), residivis narkoba asal Pekon Margakaya, kembali ditangkap polisi setelah baru dua tahun bebas dari hukuman penjara selama empat tahun. Senin 29 September 2025.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Pringsewu pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, menyampaikan bahwa saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu siap edar dan uang Rp300 ribu diduga hasil transaksi.
DA mengaku kembali terjerumus karena desakan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap usai bebas.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas di wilayah Pringsewu.
Ats perbuatannya, DA dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat hingga 12 tahun penjara.






