sergap TKP – SIRABAYA
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya melakukan penahanan terhadap WA, oknum pegawai pada BRI Cabang Surabaya Kaliasin.
“Penahanan terhadap WA terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 2,9 milyar rupiah.” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana., S.H., M.H.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, menjelaskan, Modus yang digunakan tersangka, Tersangka WA melakukan pemindah bukuan tanpa underlying transaction.
“Modusnya adalah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain dan melakukan pemindah bukuan tanpa underlying transaction pada 3 rekening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Adm. Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin.” terang Putu Arya Wibisana., S.H., M.H. Senin 27 April 2026.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






