Ungkap Kasus Penipuan Mobil Online Skala Nasional, Polda Jatim Temukan Rekening Warga Dipakai Tampung Dana

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online berskala nasional dengan modus skema segitiga penjualan mobil yang menjerat banyak korban, terutama di wilayah Jawa Timur.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 11 tersangka di tiga kota berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus yang dirilis pada Senin (11/5/2026) tersebut berawal dari laporan korban asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi sasaran penipuan transaksi jual beli mobil secara daring pada 15 Februari 2026.

“Sindikat ini merupakan jaringan terorganisir dengan pembagian peran yang rapi di setiap wilayah operasi,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto saat konfrensi pers di Mapolda Jatim. Senin (11/5/2026).

“Untuk tersangka kita amankan di beberapa wilayah, yaitu di Kediri, Batam, dan Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, Dalam penyelidikan, polisi mengungkap kelompok Kediri berperan sebagai pemasok rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan.

Para pelaku merekrut masyarakat dengan modus pemberian bonus satu liter minyak goreng bagi warga yang bersedia membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan mobile banking.

“Pelaku DS, RV, YD, dan DM bertugas mencari rekening dan mengaktifkan mobile banking dengan mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan di atasnya,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Dari praktik ilegal tersebut, jaringan ini diduga meraup keuntungan fantastis antara Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.

Kelompok Batam yang terdiri dari MJ, AN, dan BD bertugas memburu calon korban melalui marketplace dan media sosial. Mereka mengambil foto serta data kendaraan dari platform jual beli mobil, lalu mengunggah ulang di Facebook Marketplace dengan harga jauh lebih murah untuk menarik perhatian.

Saat korban tertarik, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon tertentu yang telah dikendalikan pelaku.

Dalam tahap ini, kata Kombes Pol Bimo Ariyanto. Komplotan sindikat pelaku menjalankan skema segitiga, yakni mempertemukan penjual asli, pelaku, dan pembeli tanpa saling mengetahui identitas masing-masing.

“Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” ungkapnya.

Sementara itu, polisi menyebut kelompok Samarinda sebagai pusat pengendali utama jaringan kejahatan ini. AF diduga menjadi otak utama, RN berperan sebagai perekrut dan penghubung antarjaringan, SH bertugas mengelola pencairan dana, sedangkan WY menjadi pengelola rekening penampung akhir.

Menurut Kombes Pol Bimo Ariyanto. para tersangka di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain dua unit mobil, satu unit Kawasaki Ninja R, dua vendor rekening koran BCA, tujuh buku tabungan BCA, 30 telepon genggam, serta sejumlah aset lain yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Jatim juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam kasus ini.

“Tidak ada keterlibatan dari BCA,” tegas Kombes Pol Bimo Ariyanto. .

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal-pasal dalam KUHP baru terkait penipuan elektronik dan TPPU.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jatim memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan karena ditemukan puluhan laporan serupa di berbagai daerah yang diduga berkaitan dengan jaringan ini.

Kombes Pol Bimo Ariyanto juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran di marketplace maupun media sosial.

“Konferensi pers ini bukan sekadar penyampaian hasil ungkap kasus, tetapi juga bagian dari edukasi publik agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.