Tim Gabungan Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Petugas TPR Parangtritis

oleh -
oleh

sergap TKP – BANTUL

Tim gabungan dari kepolisian berhasil meringkus 2 (dua) pemuda pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Kretek, Bantul.

Dalam aksinya, Kedua pelaku nekat menyabet korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengalami luka robek di bagian paha.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan bahwa. Penangkapan didasarkan pada laporan dari korban yang diketahui bernama Muhammad Badawi Anwar (34), seorang guru yang saat itu sedang bertugas jaga di TPR Parangtritis, Dusun Duwuran, Parangtritis, Kretek.

“Benar, jajaran Resmob Polres Bantul bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Kretek telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” ujar Iptu Rita kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RWSA (22) warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul, dan AW (26) warga Panggungharjo, Sewon, Bantul. Keduanya berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke pihak penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

“Rencana tindak lanjut kami adalah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mencari barang bukti lain yang mungkin masih ada, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka,” pungkas Iptu Rita.

No More Posts Available.

No more pages to load.