sergap TKP – SURABAYA
Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkoba jenis Sabu dengan modus menggunakan Aplikasi Zangi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak mengamankan diduga kurir Sabu berinisial TWS (29) warga Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dalam aksinya, kurir sabu ini untuk berkomunikasi dengan bandar atasnya menggunakan aplikasi Zangi.
“Jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan aksinya dengan maksud agar tidak terlacak,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, pada Selasa (14/7/2026).
Tersangka diketahui mendapat sabu tersebut dari seseorang yang disapanya dengan sebutan King (DPO).
“Ia mendapat sabu tersebut dengan cara dihubungi King melalui aplikasi Zangi ini untuk mengambil ranjauan di daerah Bratang, Surabaya,” terang AKP Adik Agus Putrawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi juga mengamankan 12 poket sabu yang belum sempat diambil pemesan dengan berat total 12,18 gram.
Sabu tersebut ditemukan di tempat berbeda yaitu Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo.
AKP Adik Agus Putrawan juga menjelaskan bahwa, tersangka mengambil 12 poket sabu tersebut dan menunggu arahan bandar yang masih buron ini.
Tersangka diminta meranjau 10 poket di Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo. Setelah itu, tersangka kembali pulang ke rumahnya.
“Pengakuannya, ia mendapat upah Rp 20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri,” terang AKP Adik Agus Putrawan.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah divonis 2,5 tahun atas kasus peredaran narkoba.
“Tersangka pernah ditahan di Lapas Madiun,” pungkasnya.






