sergap TKP – SURABAYA
Sungguh tidak beradab tindakan yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial MSH (29), warga Simo Sidomulyo, Surabaya yang dengan teganya mencabuli murid-muridnya yang seharusnya ia didik ke arah yang lebih baik.
“Tersangka yang merupakan wali kelas di salah satu sekolah SDIT di Surabaya ini melakukan pencabulan terhadap 65 anak didiknya. Sebagai seorang pendidik, perbuatan MSH tidak bisa dibenarkan. Saya minta kepada penyidik untuk memberikan hukuman ditambah sepertiga pemberatannya,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Kamis (22/2/2018).
Terungkapnya kasus ini sendiri bermula ketika pihak sekolah mengirim undangan melalui grup WA (WhatsApp) kepada wali murid kelas IV (A) dan V (A). Dimana dalam pesan tersebut sekolah mengundang wali murid guna pemberitahuan perbuatan bejat pelaku. “Selanjutnya, para wali murid sepakat melaporkan tersangka ke Polda Jatim,” ucap Machfud Arifin.
Berdasarkan laporan para orang tua murid tersebut Anggota Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Perbuatan tersangka ada yang dilakukan di dalam kelas dan luar kelas. Modusnya dengan cara memegang korban maupun melakukan perbuatan pencabulan. Saya minta penyidik dan dokter untuk memeriksa apakah tersangka MSH ini memiliki kelainan atau gangguan,” beber Kapolda Jatim.
Akibat perbuatan cabulnya tersebut pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Ditambah sepertiga pemberatan hukuman,” tegas mantan Kadiv TI Mabes Polri tersebut.