sergap TKP – BANDUNG
Petugas Lapas Narkotika Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5,97 gram sabu dan 12,72 gram tembakau gorila ke dalam lapas dengan modus disembunyikan dalam kulit kacang .
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial FTB (28) warga Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, DD (28) warga Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan RA (27) warga Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung.
Usai diamankan, untuk proses hukum selanjutnya Petugas Lapas Narkotika Jelekong kemudian menghubungi Satres Narkoba Polres Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, di hadapan petugas, FTB mengaku barang haram yang disembunyikan dalam kulit kacang itu atas diperintah warga binaan Lapas Jelekong berinisial AF (29) asal warga Kabupaten Garut.
“FTB mengaku mendapatkan sabu dan tembakau gorila dari seorang pengedar yang meletakkan di kawasan Kompleks Perumahan BAP Arjasari.” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bandung AKBP Wahyu Agung.
“Ketiga tersangka diamankan oleh petugas lapas pada Kamis 24 Mei 2018 sekitar pukul 10.30 WIB saat hendak menjenguk Napi berinisial AF.” Ujar Wahyu Agung.
Sedangkan dari DD, anggota Unit I Satres Narkoba mendapatkan keterangan bahwa ada paket sabu di dalam lapas. Bersama pihak lapas, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu di Blok Delta kamar nomor 6.
Selanjutnya anggota polisi membawa FTB, DD, AF, RA, dan SOP (napi Lapas Jelekong) ke Mapolres Bandung untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, FTB DD, dan AF ditetapkan tersangka, sedangkan RA dan SOP saksi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.