Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan 1 Ons Sabu

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu ons narkotika jenis sabu-sabu berikut dua orang tersangka.

Kedua tersangka tersebut masing-masing yakni seorang pria berinisial AS (42), warga Dusun Tegal Gondo, Banyuwangi dan seorang perempuan berinisial IT (45), warga Jl. Sunan Drajat, Lamongan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Mayjen Sungkono.

Berdaarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan tindak lanjut dengan  melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa barang haram tersebut berasal dari Surabaya dan akan dikirimkan menuju Banyuwangi.

“Jadi barang tersebut berasal dari Surabaya, dikirim melalui JNE Surabaya, kemudian dikirim barang tersebut menggunakan jasa transportasi ke Banyuwangi,” jelas Indra Mardiana didampingi Kasubbag Humas Kompol Rety di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (7/11/2018).

Selanjutnya, pihaknya kemudian melakukan pembuntutan terhadap paket berisi narkotika tersebut sampai ke penerimanya. Saat itulah kemudian petugas kemudian mengamankan tersangka AS, yang saat itu baru saja menerima paket barang haram tersebut.

Dari pengakuannya kepada petugas, yang bersangkutan mengaku mendapat perintah dari IR. Petugas kemudian langsung melakukan pengembangan, dan menangkap IR, dengan mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone.

No More Posts Available.

No more pages to load.