sergap TKP – SURABAYA
Setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pasca viralnya videonya yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU) dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Sugi Nur Raharja (44) atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur akhirnya diterapkan menjadi tersangka oleh Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Penetapan Gus Nur sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut juga dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera yang menyebutkan bahwa penetapan tersebut dilakukan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi ahli.
“Akhirnya hari ini, berdasarkan beberapa masukan saksi saksi ahli, kita menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas di Ruang Humas Polda Jatim, Kamis (22/11/2018).
Kabid Humas juga memastikan dari pemeriksaan saksi saksi, yaitu saksi ahli Bahasa yakni Andi Yulianto, dua saksi ahli Pidana yakni Dr. Yusuf Jakobus dari Universitas Pelita Harapan (UPH), dan Dr. Bambang Suheryadi dari Universitas Airlangga (Unair), dan juga saksi ahli ITE dari Kominfo Jatim, Dendi Eka Puspawardi tersebut pihaknya akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Yang jelas, bahwa hasil pemeriksaan sudah fix menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka,” imbuh perwira polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda jatim AKBP Harissandi menjelaskan pihaknya telah memeriksa yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka. Sedangkan berdasarkan syarat objektif pihaknya tidak melakukan penahanan.“Untuk ancaman hukumannya 4 tahun, jadi tidak bisa ditahan,” jelasnya.
Meski tidak ditahan, penyidik tidak akan memperkenankan Sugi Nur Raharja untuk bebas berkeliaran. Pihaknya akan melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan. “Takut saudara Sugi ini kabur keluar negeri,” terangnya.
Untuk barang bukti yang disita dari tersangka adalah video dan nantinya, pihak kepolisian juga akan meminta alat pembuat vlognya dan juga laptop yang dipakainya untuk mengedit. “Belum diserahkan kepada penyidik, dan hari ini kita minta saudara Suginya,” ungkapnya.
Dalm kasus ini sendiri Gus Nur dijerat dengan mengunakan pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).