sergap TKP – LAMPUNG
Diduga kedapatan membawa narkoba jenis ganja, seorang pemuda bernama Welly (24) diamankan petugas kepolisian Resort Lampung Utara.
“Tersangka Welly diamankan anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kota Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono. Minggu (16/12/2018).
“Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan rekannya yang sebelumnya telah diamankan,” ujar Budiman Sulaksono.
Selain mengamankan tersangka, dari tangan tersangka ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil ganja.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.