sergap TKP – SURABAYA
Terhitung hanya selama kurun waktu tiga pekan di awal tahun 2019, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,26 gram dan pil dobel L 677 butir.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, keberhasilan pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta Polsek jajaran.
“Ini berkat kerjasama masyarakat dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta Polsek jajaran. 36 kasus yang diungkap terjadi dalam kurun waktu tiga pekan,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Moch Yasi , saat konfrensi pers. Kamis, (24/1/2019).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Moch Yasin menambahkan, Dari sebanyak 36 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya juga telah menetapkan 48 orang laki-laki dan 5 orang perempuan sebagai tersangka pelaku tindak pidana narkotika.
“Dari 53 pelaku yang diamankan tersebut, 40 orang diantaranya merupakan pengedar dan 13 orang sebagai pengguna,” ujar Moch Yasin.
“Saat ini, para tersangka berikut barang bukti berupa sabu sebanyak 30,26 gram dan pil dobel L 677 butir sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” terang Moch Yasin.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.






