sergap TKP – SURABAYA
Tim gabungan BNNP Jawa Timur bekerjasama dengan BNNP Riau dan BNN Pusat berhasil mengungkap kasus sindikat peredaran Narkotika jaringan Malaysia.
Kepala BNN Pusat Komjen Pol Drs. Heru Winarko., SH. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya Adolf Newyn Panahatan alias Aldo beserta Istrinya bernama Erlinta Lara Santi (33) yang sedang mengendalikan peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dipasok dari Malaysia.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Dsn. Batu Lenger RT.00 RW. 00 DS. Bira Tengah, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang , pada hari Sabtu tanggal 02 Pebruari 2019 sekira pukul 15.00 Wib,” kata Komjen Pol Drs. Heru Winarko., S.H. disela-sela acara peresmian kantor BNNP Jawa Timur. Jum’at (08/2/2019).
Setelah dilakukan penangkapan, BNNP Jatim Bersama Tim BNN RI yang sudah berada di Dumai Propinsi Riau kemudian melakukan pengembangan dan menangkap serta mengamankan orang-orang yang diduga merupakan bagian jaringan Aldo yakni, Hasan (31), Hasul (44), Febriadi alias Ipet (35), Iskandar serta Wati Sri Ayu (23).
Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar serta Wati Sri Ayu itu, ditangkap saat berada di Jalan Sukarno RT. 12, Kel.Bukit Kayu Kapur, Kec. Bukit Kapur, Kab. Dumai, Riau.
“Pada saat itu, Hasan, Hasul dan Wati Sri Ayu sedang bersiap akan berangkat menuju Madura, Jawa Timur,” ujar Heru Winarko.
Dari tangan Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar serta Wati Sri Ayu, petugas juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus yang disimpan dalam 3 buah rangsel, 12 unit Handphone berbagai merek, 6 buah buku rekening, 1 buah kartu ATM, 1 buku catatan, 1 lembar kwitansi pembelian Speedboat, dan 3 buah Passport.
“Untuk sabu yang diamankan, Berat total sabu tersebut 18.345 gram,” terang Heru Winarko.
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, para tersangka pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di BNNP Jawa Timur.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.