sergap TKP – BANJARMASIN
Sorang ayah bernama Wahyudin alias Wahyu (42) dan anaknya bernama Najemi Hidayat (19) diciduk aparat kepolisian, lantaran diduga terlibat kasus narkoba.
“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan Banjarmasin,” kata Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, Senin (6/5/2019).
Penangkapan keduanya, bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi bahwa kerap terjadi peredaran sabu yang dilakukan seseorang.
Atas informasi tersebut, Tim Unit Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mendeteksi gerak-gerik pelaku yang dicurigai sebagai pengedar tersebut.
“Ketika dipastikan keberadaan Target Operasi (TO) di dalam rumah dan diyakini ada barang bukti, maka anggota langsung melakukan penyergapan,” terang Sigit.
Tak hanya berhasil menangkap keduanya, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 21 paket sabu seberat 8,70 gram, 1 paket sabu seberat 0,28 gram serta 10 butir pil ekstasi logo kerang warna merah muda dengan berat 3,98 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.