sergap TKP – BANDUNG
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Rabu (22/05/2019).
Sunjaya terbukti telah menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
“Terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Fuad Muahamadi saat memimpin persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/05/2019).
Majelis hakim menilai, Sunjaya terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap Sunjaya tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut agar Sunjaya diganjar hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Menanggapi putusan tersebut, Sunjaya mengaku tidak akan melakukan upaya banding hukum.
“Saya menerima apapun keputusannya. Allah sudah mentakdirkan,” ujar Sunjaya.
Sementara itu, atas putusan hakim tersebut JPU menyatakan masih pikir-pikir.