Pasca Kerusuhan Aksi 22 Mei, Polda Metro Jaya Tetapkan 257 Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, terkait kasus kerusuhan massa aksi 22 Mei telah menetapkan sebanyak 257 orang sebagai tersangka. Rabu (22/5/2019)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Dari sebanyak 257 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 72 tersangka dari pelaku kerusuhan di Bawaslu, 156 tersangka pelaku kerusuhan di petamburan, dan 29 orang pelaku kerusuhan di Gambir.

“Dari 257 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, selain sebagai pelaku kerusuhan juga terdapat yang melakukan pembakaran asrama, dan ada yang melawan petugas.” kata Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

“Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan polisi di antaranya celurit dan bom molotov.” Ujar Argo Yuwono.

Polisi menegaskan, para perusuh dan pembakaran di asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Barat, merupakan orang suruhan dan kini aktor yang berada di balik insiden penyerangan itu sedang dicari polisi.

“Jadi bahwa pelaku-pelaku yang kita tangkap sebanyak 257 ini ada yang menyuruh, ada beberapa uang tadi di amplop ini dan sudah me-setting kegiatan,” paparnya.

Para pelaku kerusuhan ini juga terdapat dari di luar Jakarta yang kemudian bahwa para tersangka yang tadi disuruh itu berasal dari luar Jakarta dan kemudian dari Jawa Barat dia kemudian datang ke Sunda Kelapa.

“Disana, ketemu beberapa orang di sana, yang sedang kita cari sedang kita gali siapa orangnya yang ditemuinya dan kemudian,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.