Satpas Colombo Libur, Pemohon Perpanjangan SIM di Toleransi

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Sejak tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019 nanti Satpas Colombo Surabaya libur, karena itu segala pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak bisa dilakukan di sana selama itu.

Untuk itu Satpas Colombo Surabaya sudah memiliki solusi bagi pemegang (SIM), yang masa berlakunya telah habis antara tanggal 30 Mei – 9 Juni 2019. Solusi tersebut berupa batas toleransi dimana akan diberikan jangka waktu 9 hari setelah libur Lebaran, untuk perpanjangan SIM. 

“Jadi SIM yang masa berlakunya tanggal 30 sampai 9 ini, bisa diperpanjang mulai tanggal 10 sampai 18 (Juni), dengan mekanisme perpanjangan,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia, Jumat (31/5/2019).

Sehingga para pemegang SIM yang akan memperpanjang SIM-nya bisa tetap tenang ketika mudik maupun menikmati liburan. Namun demikian apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka tidak akan ada toleransi dan harus menggurus baru.

“Lebih dari tanggal 18, maka pengurusannya seperti pengurusan baru. Harus melalui ujian teori, ujian praktik, lulus, baru akan kita cetak,” tegas Eva Guna Pandia. 

Pandia juga mengungkapkan selain Satpas Colombo layanan “SIM Keliling” juga akan libur selama 12 hari, sejak tanggal 30 Mei – 9 Juni 2019. Hal tersebut dikarenakan pembayaran PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) terkoneksi dengan BRI yang saat ini juga libur. 

“Karena masalah PNBP-nya terkonek dengan BRI, karena BRI libur, semua juga libur (Satpas maupun SIM Keliling, red),” jelasnya. 

No More Posts Available.

No more pages to load.