Kedapatan Mencuri HP, IRT Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – MATARAM

Diduga kedapatan mencuri HP,  Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DT (23) diciduk anggota Resmob Polsek Pagutan.

Kapolsek Pagutan, Iptu Agus Rachman mengatakan, pelaku ditangkap setelah diketahui melakukan aksi pencurian sebuah HP milik  korban bernama Rovita (32) yang merupakan karyawan Toko Bale Sosis.

“Aksi pencurian  yang dilakukan pelaku tersebut terjadi di Toko Bale  Sosis,  di Jalan Gajah Mada, Lingkungan Pagesangan Utara, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram,” kata Agus Rachman. Minggu (28/7/2019).

“DT ditangkap di kos-kosannya di Dusun Tanah Embet, Desa Batu Layar, Kecamatan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat,” kata Iptu Agus Rachman. Minggu (28/7/2019).

Kapolsek menjelaskan, Aksi DT tersebut di ketahui, setelah pihak kepolisian memeriksa rekaman gambar CCTV.  “Dari rekaman CCTV, tampak aksi pelaku mengambil sebuah HP Android merek Vivo yang tengah di Charge  diatas kursi belakang freezer. “ terang Iptu Agus. 

Selain mengamankan pelaku, Dari tangan DT, polisi  juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang yang digunakan pelaku ketika melakukan aksi pencurian Hp sesuai dengan yang ada didalam rekaman CCTV.

Sementara barang bukti hasil curian  berupa HP   telah  dibawa oleh pelaku  ke salah satu konter yang berada di Lingkungan Karang Medain dengan tujuan untuk diperbaiki,  namun karena tidak bisa diperbaiki selanjutnya Hp tersebut dioper lagi oleh pemilik konter kepada temannya yang berada di wilayah  Cakranegara.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pagutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.