sergap TKP – WAY KANAN
Satnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial HT (29) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Tersangka pelaku HT, ditangkap dirumahnya di Dusun Simpang Melungun Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan pengungkapan itu bermula dari adanya Informasi masyarakat jika di salah satu rumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan sering terjadi peredaran gelap Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
“Pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 Wib,” kata AKP I Made Indra Wijaya. Senin (09/12/2019).
Selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus potongan kertas koran didalamnya berisi diduga narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja, tiga lembar potongan kertas koran, satu bungkus kertas rokok merk paper de lux Djanoko Standar, satu bungkus kertas rokok merk toreador paper a cigaretes, dua unit Hp android yang disembunyikan di dalam lemari pakaian kamar rumah HT.
“Kepada petugas, HT mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KA yang ada di Palembang dengan harga Rp600 ribu rupiah.” Ujar AKP I Made Indra Wijaya.
Atas perbuatannya, Tersangka pelaku dijeratnya Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.






