sergap TKP – JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mempermasalahkan terkait tindakan Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade yang menggerebek pekerja seks komersial ( PSK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, masyarakat boleh saja melakukan hal semacam itu asalkan langsung menyerahkan pelaku ke polisi.
“Semua orang, masyarakat, seandainya menemukan suatu tindak pidana, misalnya copet, ada pencuri. Boleh enggak menangkap ? Boleh, tetapi langsung diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung KKP, Jakarta Pusat. Jumat (7/2/2020).
Menurut Argo Yuwono, warga boleh menangkap pelaku. Namun, ia menekankan agar pelaku langsung diserahkan ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum.
Argo juga mencontohkan warga yang boleh menangkap pelaku apabila rumahnya kemalingan.
“Contoh, ada masyarakat yang rumahnya kecurian, dia bisa mendapatkan tersangka itu, bisa menangkap sendiri, boleh. Boleh. Kemudian diserahkan ke kepolisian atau yang berwajib agar dilanjutkan ke proses berikutnya,” terang Argo.
Sebelumnya, Polda Sumbar menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1/2020).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan AS (24) yang diduga sebagai mucikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai PSK.
Selain itu, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp 750.000, ponsel milik pelaku, dan satu alat kontrasepsi yang belum dipakai.