Ungkap Kasus Narkoba, Polrestabes Surabaya Amankan 1,5 Kg Sabu-Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Aparat kepolisian berhasil mengamankan 1,5 kg Narkotika jenis Sabu-Sabu, dari lima orang tersangka yang berhasil ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Tersangka yang berhasil ditangkap itu yakni, HF (24) warga Jalan Simo Sidomulyo Surabaya, RA (24) warga Jalan Simo Sidomulyo Surabaya, MN (41) warga Jalan Gresikan Surabaya, MI alias R (33) warga Jalan Indrapura Surabaya, dan IM (28) warga Jalan Pacar Kembang Langgar Surabaya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian. Jumat (13/3/2020).

Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Selasa (10/3/2020), Saat petugas kepolisian mendapatkan informasi masyarakat bahwa telah terjadi peredaran gelap Narkotika  jenis sabu diwilayah hukum Polrestabes Surabaya kemudian dilakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan pada Rabu (11/3/2020) sekira pukul 16.45 Wib dilakukan upaya paksa terhadap HF yang saat itu sedang bersama dengan RA di Jalan Lebak Jaya Gg.3  Surabaya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip berisi Narkoba jenis sabu seberat 25 gram beserta bungkusnya dan 2 buah HP, selanjutnya petugas mendapatkan petunjuk dari HP milik HF ada seseorang bernama MN  dicurigai bandar besar.

Atas informasi tersebut, pada Kamis (12/3/2020) sekira pukul 04,0 Wib dilakukan penangkapan terhadap MN di Jalan Gresikan, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik berisi narkona jenis sabu seberat 500 gram. Kepada petugas MN mengaku barang haram tersebut didapat dari MI alias R yang kos di daerah Sukodirono II, Suko, Sidoarjo. Kemudian petugas melakukan introgasi terhadap MI.

“Dari hasil intrograsi, MI mengaku barang bukti sabu yang dibawa IM tersebut didapat dari tersangka Jawir (DPO) yang bertempat tinggal di Malang,” ujar AKBP Memo Ardian.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan dari keterangan MI, MI juga mengaku masih menyimpan sabu di area Kebun Teh Lawang Malang.  Petugas kemudian membawa MI untuk menunjukkan  tempat menyimpan sabu tersebut.

Dilokasi yang disebutkan MI, dengan didampingi petugas, MI kemudian mengambil tas yang didalamnya terdapat barang bukti berupa 4 pocket sabu dengan berat 750 gram, 1 buah timbangan elektrik dan sebuah pisau penghabisan .

“Ketika semua barang bukti dikeluarkan, tiba-tiba MI mengambil pisau tersebut dan berusaha melarikan diri dengan menyerang petugas. Karena membahayakan nyawa petugas, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dengan tembakan,” terang AKBP Memo Ardian.

Setelah dilumpuhkan, MI kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Porong untuk dilakukan pertolongan, Namun sayangnya sesampainya di RS, Tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.