Selebgram Sarah Gibson Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Selebgram Sarah Gibson datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Jumat (13/3/2020)

Kedatangan Sarah Gibson ke Polda Jatim itu, dalam rangka guna diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

“Hari ini saya datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa menjadi saksi. Sudah begitu saja, kami belum masuk,” kata Sarah Gibson saat di Mapolda Jatim. Jumat (13/3/2020) siang.

Sarah mengaku, jika terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding dirinya tidak menerima imbalan uang sama sekali.

“Kalau imbalan tidak ada, saya tidak menerima uang sama sekali dari travel tersebut. Sekali lagi saya tidak menerima uang sepeserpun,” ujar Sarah.

Namun, Sarah tidak membantah jika saat menjadi endorse produk paket wisata di Instagram @tiketkekinian yang diduga memanfaatkan jasa pelaku carding, menerima imbalan yakni voucher menginap di sebuah hotel di Autralia pada tahun 2019.

“Sayanya menerima voucher hotel saja pada 2019. Hotel di Australia sekali yang nilainya 200 Dolar Australia. Tapi saya tidak menerima akomodasi,” tuturnya.

Perlu diketahui, Terkait penanganan kasus pembobolan kartu kredit atau carding, Polda Jatim hingga saat ini telah mengamankan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan.

Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @tiketkekinian. Sedangkan Meliana Kurniawan juga tersangka dalam akun lain, yang serupa.

Atas perbuatannya ,para tersangka terancam dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.