1 Minggu Terbentuk, Timsus C3 Sat Reskrim Polres Bangkalan Tangkap 10 Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – BANGKALAN

Selama kurun waktu 1 Minggu terbentuk, Timsus C3 Sat Reskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap sebanyak 10 tersangka pelaku tindak pidana C3 (Curas, Curat dan Curanmor).

Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mereka terdiri. 5 orang merupakan tersangka pelaku Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor), 3 orang tersangka pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan), dan 2 orang tersangka pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, Timsus C3 Sat Reskrim Polres Bangkalan baru dibentuk 1 Minggu yang lalu.

“Timsus C3 Sat Reskrim Polres Bangkalan baru dibentuk 1 Minggu yang lalu, setelah terbentuk langsung bergerak cepat mengungkap 5 kasus dan menangkap 10 tersangka,” ujar AKBP Rama Samtama Putra. Jumat (13/3/2020).

Dari ke-10 tersangka yang diamankan itu, 7 orang merupakan penadah hasil curian.

“Selain mengungkap dan menangkap para pelaku dan penadahnya, Hasil ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14 unit sepeda motor, 1 unit Mobil, 14 lembar Bukti Pajak, dan 22 plat nomor,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.