sergap TKP – BEKASI
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota terpaksa mengamankan dua pemuda berinisial AS dan SP, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis.
“Kedua pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pondok Gede di depan Alfamidi Jatibening RT 04/RW 03, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada hari Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Jumat (13/3/2020).
Kasubag Humas menjelaskan, Penangkapan kedua tersangka ini, bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah diselidiki, polisi akhirnya mengamankan keduanya berikut barang bukti,” ujar Kompol Erna Ruswing Andari.
Selain mengamankan keduamya, dari tangan AS, polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat brutto 1,10 gram. Sedangkan dari tersangka SP juga diamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 4,88 gram.
“Hasil pemeriksaan, Keduanya mengaku membeli barang tersebut secara patungan seharga Rp250.000 melalui online,” terang Kompol Erna Ruswing Andari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.