sergap TKP – SURABAYA
Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Surabaya membekuk tujuh orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang terdiri dari dua orang wanita dan lima orang pria yang berperan mulai dari bandar sampai kurir.
Dua orang wanita yang diketahui bernama Sumarni Ningsih alias Ning (35) dan Dian Vita Elyanti (30) tersebut diduga menjadi pemegang komando peredaran narkoba jenis sabu di Surabaya.
Sementara lima orang pria yang diketahui berperan sebagai pengguna dan pengedar tersebut antara lain Tutuk Setiawan (40) warga Jalan Pagesangan Mulya Surabaya, dan Beny Alambara (37) asal Jalan Warugunung Surabaya.
Selanjutnya ada Nugroho Santoso (45) asal Desa Sono Candi, Wonoayu Sidoarjo, Achmad Husin (30) asal Desa Kramat Jegu Taman Sidoarjo, dan Mario Marten (29) asal Jalan Kendangsari Surabaya.
Sementara itu Kanit Idik I Iptu Kennardi Dewanto mengatakan awalnya pada Rabu 05 Februari 2020, lalu sekira jam 18.30 WIB, di Jalan Raya Kletek Sidoarjo tersangka Tutuk dan Dian Vita menerima ranjauan sabu 50 gram dari kurir napi Lapas Porong berinisial RS.
“Selanjutnya kita amankan dan barang bukti juga utuh langsung kita bawa. Yang unik adalah dua wanita ini ternyata pengendali dan pemegang kontrol peredaran narkoba yang dilakukan oleh lima lelaki di Kota Surabaya,” imbuhnya.
Dari antara ketujuh pelaku ini beberapa di antaranya juga merupakan residivis kasus narkoba. Para pelaku ini di kontrol oleh Ning
yang memiliki suami berinisial RS yang saat ini berada di dalam lapas.
“Ning ini berperan pengendali barang milik RS suaminya yang saat ini mendekam dalam penjara. Ning sendiri juga pernah mendekam dalam penjara dengan kasus sama,” tambah Kennardi.
Tersangka Ning sendiri dibekuk petugas pada Selasa 10 Maret 2020, sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Pagesangan Surabaya berikut 6 bungkus berisikan sabu berat total 510 gram
Dalam kasus ini total disita barang bukti 0,8 kg sabu. Para pelaku ini terancam dijerat dengan UU Penyalahgunaan obat terlarang atau narkoba dengan pasal 112 juncto pasal 114.