sergap TKP – BANYUASIN
Satnarkoba Polres Banyuasin mengamankan dua orang pemuda bernama Jeki dan Reski Saputra, keduanya warga Batam, lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu – sabu di dalam anusnya,
“Kedua pelaku diamankan di salah satu penginapan di Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 43,71 gram,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk. Rabu (18/3/2020).
Kapolres mengatakan, awalnya pelaku dari Batam naik pesawat dengan membawa sabu – sabu yang disimpan dalam anus. Ketika masuk di area Bandara di Batam dan naik pesawat mereka berhasil mengelabui petugas dan tiba di Palembang.
Begitu tiba di Palembang keduanya menuju ke penginapan di Talang Kelapa Banyuasin Sumsel. Namun, aksi kedua tersangak akhirnya diketahui setelah petugas pada 12 Maret 2020 lalu mengamankan Jeki bersama barang bukti 2 gram sabu-sabu.
“Hasil pemeriksaan, Jeki mengaku bersama Reski dari Batam membawa sabu – sabu yang di simpan di dalam anus,” ujar AKBP Danny Ardiantara Sianipar.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian langsung menggerebek Reski di penginapan di Talang Kelapa.
“Setelah Reski diamankan, Reski kemudian diminta untuk mengeluarkan sabu – sabu dari dalam anus, dan ternyata benar dari dalam anusnya keluar sabu-sabu seberat 41,71 gram.” terang AKBP Danny Ardiantara Sianipar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.