sergap TKP – BEKASI
Diduga kedapatan mencuri ponsel dan dompet milik temannya sendiri, Seorang pria bernama Muhamad Al-Qodri Arifin alias Arifin, warga Kota Bekasi diciduk polisi.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo menjelaskan, Korban dalam kejadian ini seorang perempuan bernana Piliyanti, yang merupakan teman tersangka sendiri. Aksi pencurian tersebut dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan H Jayun, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Tersangka melakukan aksinya pada Minggu (15/3/2020) sekira pukul 04.30 WIB,” kata Kompol Sutoyo. Rabu (18/3/2020).
Tersangka Muhamad Al-Qodri Arifin sehari-hari bekerja sebagai pedagang nasi bebek milik bosnya bernama Idawati. Korban yang merupakan teman tersangka, saat itu meminta bantuan agar dikenalkan dengan bosnya supaya bisa dipekerjakan.
“Tersangka ini awalnya mau mengenalkan ke bosnya, tapi waktu itu karena sudah malam jadi korban disuruh tidur di kontrakan sebelah tempat tersangka tinggal,” ujar Sutoyo.
Ketika korban sudah tertidur lelap, dengan membawa senjata tajam jenis pisau belati, Arifin kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil ponsel serta dompet milik korban.
“Pada saat dia mengambil ponsel dan dompet yang ada di samping korban, tanpa sengaja kaki korban terinjak hingga membuat korban terbangun,” terang Sutoyo.
Mengetahui korban terbangun, Tersangka Arifin yang ketakutan lantaran aksinya diketahui korban, spontan, langsung mengayunkan pisaunya hingga mengenai wajah korban.
“Korban berusaha melawan untuk merebut barang miliknya, tapi pelaku justru menyerangnya hingga korban mengalami luka parah,” tutur Sutoyo.
Setelah kejadian, Tersangka pelaku yang kebingungan kemudian kabur melarikan diri, dan sempat menemui seorang temanya bernama Indra Jaya Kusuma serta bercerita telah membunuh orang di kamar kontrakan.
Mendengar pengakuan Arifin, teman tersangka kemudian menyarankan Arifin untuk menyerahkan diri. Namun sayangnya , Arifin justru malah kabur melarikan diri.
“Teman tersangka yang diceritakan ini lalu menuju TKP di sana kasus ini terungkap, dan tersangka dapat diamankan saat dalam perjalanan melarikan diri,” jelas Sutoyo.
Tersangka Arifin diamankan bersama barang bukti berupa pisau belati, seprai warna kuning bernoda darah, 1 unit ponsel dan dompet berisi uang Rp 195.500.
“Korban saat ini masih dalam perawatan, dia berhasil selamat meski ada 11 luka akibat sabetan dan tusukan pisau,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Arifin terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekeraaan, ancaman hukumannya pidana penjara tujuh tahun.