sergap TKP – ACEH BESAR
Aparat Polsek Ingin Jaya mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian setelah nyaris menjadi korban amuk massa lantaran kedapatan diduga melakukan pencurian.
Kedua pelaku yang diamakan tersebut berinisial EL (47) asal warga Jalan Teratai, Desa Amplas, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumut dan IS (39), asal warga Jalan Seksam Gang Harapan Pasi Timur, Desa Medan Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
“Kedua pelaku diamankan setelah sebelumnya kedapatan mencuri uang milik korban bernama Helmi warga Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” kata Kapolsek Ingin Jaya Iptu Tri Andi Darma, S.Sos. Senin (13/4/2020).
Kedua pelaku yang sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Ingin Jaya untuk mendapatkan penanganan medis itu, usai menjalani pengobatan keduanya langsung dibawa ke Polsek Ingin Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Tegas Kapolsek.