sergap TKP – BANDA ACEH
Aparat Polsek Kuta Alam berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di toko Beurata kawasan Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JU (44).
Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan kamera CCTV yang ada dilokasi kejadian.
“Dalam rekaman video CCTV tersebut, JU terlihat menggasak sebuah handphone bermerek, tas, dompet dan uang tunai sekitar Rp4 juta milik korban bernama Rita Yenny, seorang pensiunan guru,” kata Iptu Miftahuda Dizha Fezuono. Selasa (9/6/2020).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku JU itu, terjadi pada hari Minggu (31/5/2020) sekitar jam 07.30 WIB .
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Lambaro Skep, dalam keadaan membawa barang bukti dan alat bantu yang dipergunakan pelaku.
Kepada polisi, JU mengaku uang yang telah diambilnya tersebut telah dipergunakan untuk membayar, membeli handphone dan keperluan pribadi. Masih ada sisa sebesar Rp500 ribu rupiah.
“Atas perbuatannya, Tersangka JU dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Dizha.






