sergap TKP – NAGAN RAYA
Seorang duda berinisial LD (43), warga Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, diciduk aparat kepolisian lantaran diduga tega mencabuli anak gadisnya berusia 17 tahun.
LD diamankan polisi, setelah sebelumnya sempat nyaris menjadi sasaran amuk massa lantaran geram setelah mengetahui perbuatan bejad pelaku terhadap anak kandungnya.
“Polisi datang mengamankan yang bersangkutan di rumah terduga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka mengakui melakukan pencabulan terhadap anaknya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadhilla Aditya Pratama dalam laporan tertulis diterima wartawan, Minggu (26/7/2020).
Pelaku ditangkap setelah warga setempat melaporkan kejadian tersebut dan kemudian polisi langsung mengamankan tersangka. Adapun dalam penyelidikan, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, sebanyak dua kali.
Fadhilla menjelaskan, aksi bejad LD diketahui setelah beberapa warga setempat mencurigai gerak-gerik pelaku, sehingga pada Pada hari Sabtu (25/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB, warga yang merasa curiga mencoba mengintip sendiri melalui lubang Kosen jendela kamar rumah tersangka.
“Akhirnya kecurigaan itu terbukti setelah warga melakukan pengintaian terhadap LD, dan akhirnya warga melihat pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada malam itu,” terang Fadhilla.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka LD dijerat dengan Pasal 76E UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






