sergap TKP – SURABAYA
Istri almarhum Salim Kancil, Tijah dan putrinya, Ike Nurillah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (12/8/2020) usai dilaporkan PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya hadir di Mapolda Jatim dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, sekitar pukul 11.05 WIB. Keduanya diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik di salah satu video yang diunggah di kanal YouTube Lumajang TV tentang penyerobotan tanah.
“Mengenai dugaan pencemaran nama baik terkait postingan Lumajang TV yang isinya ada penyerobotan tanah di atas lahan milik almarhum Salim Kancil,” kata Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya.
Kasus ini sendiri semapt menjadi atensi Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang sempat menjadi penengah konflik antara keluarga Salim Kancil dengan pengusaha tambak udang. Bahkan nama Thoriq ikut terseret lantaran diduga melontarkan pencemaran nama baik terhadap pengusaha
“Bu tijah sebagai saksi. (terkait) Terlapor belum tahu, bisa ditanyakan langsung ke penyidik. Pelapornya Direktur PT Luis,” kata Jauhar.
Dalam kasus ini Tijah hanya berusaha melindungi tanah tersebut sebagai tanah konservasi. “Informasi dari Pemkab Lumajang, PT LUIS belum memegang izin lingkungan untuk melakukan usaha di wilayah sepadan pantai. Sementara menurut keterangan dari beberapa teman-teman, tanah ada yang diuruk dan belum. Tanahnya Pak Salim Kancil juga sudah diuruk,” ujarnya.
Dalam panggilan ini pihak Tijah juga membawa sejumlah bukti berupa surat-surat tanah miliknya, seperti surat keterangan dari desa, pernyataan penggarapan lahan hingga surat kepemilikan tanah.
“Saya sebagai saksi, tanah saya diuruk tanpa diberi tahu. Saya mau dikasih kompensasi, saya tidak mau. Saya tidak mau. Karena ini tanah perjuangan. Yang diperjuangkan suami saya kan tanah ini sampai orangnya meninggal,” ujarnya.