sergap TKP – PALOPO
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo meringkus tiga pengedar sabu-sabu. Dari ketiga pelaku yang diamankan dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Pasutri berinisial ES (30) dan AA (28) tersebut, ditangkap pada hari Jumat (9/10/2020) malam di sebuah rumah indekos yang terletak di wilayah Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan keduanya, merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka berinisial YO (22) yang diamankan polisi sebelumnya.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini bermula dari informasi warga yang resah dengan para pelaku.
“Laporan warga kita tindak lanjuti, dan menangkap tersangka YO beserta barang bukti berupa empat paket kristal bening sabu yang didapat dari ES” kata AKP Zainuddin, Sabtu (10/10/2020).
Dari pengembangan penangkapan YO, polisi kemudian memburu dan menangkap ES bersama istrinya. Dari tangan ES, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 12 saset sabu seberat 15,80 gram, 16 pipet plastik, 1 kaleng rokok, 1 bungkus saset kosong, dan 1 timbangan, 1 kotak hitam, 1 sumbu, 1 HP, ATM dan buku tabungan atas nama AA serta uang Rp 200 ribu.
Untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, tersangka pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Palopo.