sergap TKP – TANGGERANG
Pasca aksi sweeping dan perusakan saat aksi demo menolak Omnibus Law di PT Hilon Indonesia dan Pt Hansung Fiber, Kabupaten Tangerang, Polisi menetapkan sembilan orang oknum anggota ormas sebagai tersangka.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sembilan oknum anggota ormas yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial H, AS, SB, FR, HR, J, RH, R dan YPR.
“Proses pemeriksaan kami menetapkan total ada 9 tersangka yang diduga melakukan aksi sweeping, pengrusakan terhadap gerbang perusahaan PT Hilon dan Hansung Fiber,” ujar Kombes Pol. Ade kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).
Ke sembilan tersangka ini, kami jerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di buka umum terhadap barang di TKP di PT. Hilon
Kapolres menambahkan, aksi perusakan sendiri diduga dilakukan oleh 25 sampai 35 orang. Awalnya, mereka bergerak dari PT Chingluh ke PT Hilon. Di sana mereka melakukan perusakan gerbang.
Di lokasi, para tersangka juga memaksa manajemen untuk mengeluarkan semua karyawan agar ikut dalam aksi. Setelah itu, merusak properti sekretariat kantor.
“Kemudian dia memerintahkan manajemen mematikan mesin agar perusahaan tidak beroperasi lagi dan mengecek satu-satu apakah mesin sudah mati atau belum,” pungkasnya.