Seorang Ayah dan Anaknya Cabuli Gadis Bawah umur

oleh -
oleh

sergap TKP – KEPAHIANG

Diduga terbukti bersama-sama mencabuli gadis bawah umur, Seorang ayah berinisial I (42) dan anaknya L (20) warga Kabupaten Kepahiang, Propinsi Bengkulu, ditangkap polisi. Selasa (29/12/2020).

Selain keduanya, terkait kasus yang sama polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yang diduga kuat ikut terlibat dalam pencabulan tersebut.

Ketiga pelaku yang diduga ikut mencabuli korban itu yakni MN (16), MR (18) serta seorang gadis berinisial LT (17) yang diduga menjual korban kepada para pelaku.

Pencabulan yang dilakukan bersama-sama ini menimpa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.

Penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kepahiang Bengkulu bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

Kasus tersebut terungkap, setelah sebelumnya keluarga korban mencari keberadaan anaknya yang tidak pulang ke rumah sejak Jumat, 25 Desember 2020 lalu. Setelah dicari ke berbagai tempat, korban akhirnya ditemukan di rumah salah satu pelaku, MN keesokan harinya.

Kepada keluarga korban, MN mengakui telah menyetubuhi korban bersama MR, L, serta I yang merupakan ayahnya L. Keluarga korban yang kaget dan tidak terima dengan perbuatan para pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau mengatakan  Mendapat laporan, Polres Kepahiang kemudian bergerak cepat dengan melakukan pengembangan penyelidikan.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus satu persatu pelaku di kediamannya masing-masing.” kata Iptu Welliwanto Malau.

Dari hasil pemeriksaan juga ternungkap, jika sebelum disetubuhi korban terlebih dahulu dicekoki oleh 2 butir pil anjing gila atau pil x. Korban baru sadar keesokan harinya.

“Korban berusia 14 tahun dipesan seseorang untuk berhubungan badan. Korban sebelumnya dicekoki dengan pil oleh pelaku yang sedang kita selidiki. Semua pelaku menggagahi korban,” terang Iptu Welliwanto.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku ksaat ini diamankan di Mapolres Kepahiang. Polisi juga masih mendalami kasus ini, terutama melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga mucikari yakni (LT) yang diduga menjual korban.

“Atas perbuatannya, Para pelaku untuk sementara akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.