sergap TKP – MANGGARAI BARAT
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan melalui media sosial. Senin (18/1/2021).
Kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial YS (16) dan FS (29) warga Kampung Baru, Desa Watu Baru, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si mengatakan, Kedua pelaku diamankan di kediaman kerabat pelaku yang beralamat di Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Minggu malam (17/01/2021).
“Benar, telah kami amankan dua pelaku, inisial YS (16) dan FS (26), karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi Kepolisian di media sosial yang berupa Video dan diunggah dalam status atau story WhatshApp dengan memberikan komentar *KAMI TUH REMAN DI LABUAN BAJO, KAMI TUH KALO JALAN KE KOTA TUH KOSONG PAKE HELM, JADI YAH BISA DIBILANG KAMI YANG PEGANG INI LABUAN BAJO, ORANG ITU JALAN JAUH KE KOTA ITU PAKE HELM GUES, KAMI AEEHHH MASA BODOH, TILANG YAH KASI UANG TOH, KASI TINGGAL SAJA ITU ORANG SANA TOH, PALINGAN ADA POLISI YAH KASI UANG*” kata AKBP Bambang Hari Wibowo.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa terkait video viral penghinaan terhadap Institusi Kepolisian tersebut pelaku YS (16) mengatakan tujuan dibuatnya video tersebut hanya untuk menghibur diri sendiri tanpa ada maksud menghina Institusi Polri.
“Pelaku YS (16) sempat memposting video tersebut di Story WhatsApp dan sempat dilihat oleh 5 orang kontak, kemudian pelaku menghapus video tersebut,” ujar Kapolres Manggarai Barat.
“Terkait dengan video viral tersebut juga pelaku FS (29) sempat mengingatkan pelaku YS (16) untuk tidak memposting Video tersebut bila hanya untuk lucu–lucuan,” tambahnya.