sergap TKP – MALANG
Dua orang pria ditangkap petugas Reskrim Polsek Kepanjen jajaran Polres Malang usai kedapatan mencuri besi baja rel kereta api di area kebun sengon RT 05 RW 03, Kelurahan Ardirejo Kepanjen.
Kedua tersangka tersebut masing-masing yaitu Fendi Purnama Putra (31), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan Muhammad Azami (31) warga Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan kedua tersangka tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang, Supriyadi.
“Ada laporan bahwa pelaku FPP dan MA telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur Kereta Api yang sudah tidak digunakan,” jelasnya.
Pihaknya kemudian menindak lanjuti adanya laporan tersebut melalui Polsek Kepanjen. “Jajaran Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi TKP, anggota kami menangkap basah pelaku,” sambungnya.
Dari penangkapan tersebut turut diamankan pula sejumlah barang bukti diantaranya 10 batang rel Kereta Api sepanjang 1,5 meter, 1 unit mobil pick up Daihatsu Zebra dengan nopol N 8824 DH, sebuah tabung LPG 3 kg, 2 buah tabung oksigen, sebbuah alat las pemotong besi baja (blander) dan sebuah ponsel merek Oppo warna hitam.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Kepanjen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.