sergap TKP – JAKARTA
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan seorang oknum pegawai BNI berinisial MBS sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
MBS ditetapkan sebagai Tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp45 miliar.
Terkait ditetapkannya MBS sebagai Tersangka, Kuasa Hukum BNI Ronny LD Janis memberikan apresiasi atas kerja cepat dari tim penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap perkara itu dan menangkap pelaku berinisial MBS tersebut.
Adapun tim Bareskrim Polri saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana itu.
“Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana. Tujuannya, guna membuat terang peristiwa pidana ini,” kata Ronny LD Janis dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (13/9/2021).
Menurut Ronny, kasus tindak pidana penggelapan uang itu bermula ketika kuasa hukum nasabah yang menjadi korban atas nama Syamsul Kamar menyatakan uang sebesar Rp45 miliar milik kliennya sudah hilang pada saat ditaruh di BNI cabang Makassar.
“Terkait dengan bilyet deposito pihak saudara Andi Idris Manggabarani, di mana saat itu diperlihatkan tiga bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp40 miliar tertanggal 01 Maret 2021,” ujarnya.
Ronny juga menambahkan, dalam mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito pada Kantor Cabang Makassar itu, maka manajemen BNI berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021 agar pelaku bisa segera ditangkap.
“Berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makassar. Dan, sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta juga tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut,” tutur Ronny.
“Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu,” Imbuh Ronny.