sergap TKP – JAKARTA
Selama kurun waktu 3 bulan terakhir atau periode akhir Juli 2021 hingga September 2021, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tercatat berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana Narkotika.
Ungkap kasus tersebut diantara yakni, pengungkapan narkoba jenis ganja seberat 22.307 gram (22,3 kg) dan sabu seberat 22.423 gram (22,4 kg) dengan total tersangka sebanyak sembilan orang.
“Sembilan orang tersangka itu masing masing berinisial USM (35), ADM (37), DG (23), FR(24), MI (25), RN(30), RR(35), PI(33), FP(31).” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat Jumat (24/9/2021).
Kabid Humas menjelaskan, pelaku kurir berinisial USM (35) berhasil ditangkap pihak Polres Metro Jakarta di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, pada 4 September 2021.
“Tersangka kurir dengan inisial USM ini berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, petugas temukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 kg,” terang Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.
Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, kurir sabu asal Aceh tersebut kemudian di Kembangan dan polisi berhasil ungkap tujuh kasus kainnya peredaran sabu dan ganja melakui jalur darat ekpedisi dan angkutan umum.
Tujuh kasus peredaran ganja sabu lainnya yang menggunakan pengiriman ekspedisi dan jalur darat, berhasil kita ungkap bersarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai.
“Dari ungkap kasus ini, polisi berhasil juga menyita barang bukti sebanyak 22,3 kg ganja dan 22,2 kg sabu yang berhasil diedarkan jaringan ini hingga ke wilayah Malang Jawa Timur,” imbuhnya.
Para tersangka dan barang bukti narkoba tersebut, kemudian langsung diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pada kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan yang fantastis tersebut berkat kegigihan atas kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo dan kerja keras tim di lapangan.
“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba walau di masa pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah kami dalam melakukan pengungkapan,” tutur Kombes Pol Ady Wibowo.