RUU Tentang Perubahan UU RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Disetujui Untuk Disahkan Menjadi UU

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua DPR RI.

Sebelum Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum menyampaikan laporan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai penuntut umum, International Association of Prosecutors (IAP) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengeluarkan Guidelines on the Role of Prosecutors yang menjadi salah satu inti dari perubahan Undang-Undang ini.

“Guidelines tersebut menjadi pedoman untuk mengatur kembali ketentuan mengenai independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan perlindungan bagi para jaksa dan keluarganya yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.” kata Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin. Selasa (7/12/2021).

“Oleh karena itu, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur yang didukung oleh kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan.” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.