Ringkus 7 Pengedar dan 2 Kurir, Polres Malang Sita 7,28 Kg Ganja

oleh -
oleh

sergap TKP – MALANG

Satresnarkoba Polres Malang berhasil meringkus tujuh orang pengedar dan dua kurir narkoba. Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti 7,28 kg ganja dari Sumatera dan 36,5 gram Sabu.

“Ada sembilan tersangka, tujuh berperan sebagai pengedar, dua kurir. Dari total sembilan tersangka, barang bukti sabu 36,5 gram dan ganja 7,28 kg,” ujar Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Jumat (25/3/2022).

Lebih lanjut Kapolres menyebut para tersangka yang diamankan tersebut merupakan hasil dua minggu pengembangan. Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan MM (41), warga Randuagung, Singosari dengan barang bukti 1.017 kg ganja.

Selanjutnya di hati yang sama petugas menangkap dua tersangka lainnya di Jalan Raya Songgoriti, Songgokerto, Batu inisial ABB (29) warga Desa Songgokerto Batu dan MAT (23) warga Sukoharjo, Nganglik, Sleman dengan barang bukti 3 poket ganja seberat 2,961 kg dan satu poket ganja seberat 34 gram serta 3 unit HP dan satu unit mobil.

Selanjutnya petugas kembali meringkus tersangka YA (22), warga Talangagung, Kepanjen di Jalan A Yani Kepanjen dengan barang bukti satu poket ganja 1,1 kg dan satu poket seberat 87 gram, ponsel dan motor.

Tak cukup sampai disitu petugas kemudian menangkap tersangka HN (27) warga Tulusrejo Lowokwaru Malang di pinggir Jalan Cengger Ayam dengan barang bukti 5 poket ganja seberat 1,1 kg, 3 poket sabu seberat 24,41 gram, timbangan dan alat hisap (bong).

Tak cukup sampai disitu petugas juga mengamankan tersangka lain inisial KB (32) warga Bunulrejo, Blimbing di kamar kos Tumenggung Suryo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan barang bukti 14,32 gram ganja.

Terakhir, petugas meringkus AS (35) warga Dusun Sumbersari, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan DW (33) warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang di pinggir jalan Glagahdowo, Pulungdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dengan barang bukti 957 gram ganja.

Selain itu petugas juga menangkap seorang pengedar sabu berinisial AF (29) warga Dusun Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Malang di Jl. Kyai Ahmad Dahlan, Gondanglegi dengan barang bukti 5 poket sabu, 2 pipet kaca, alat hisap, sedotan dan timbangan.

AKBP Ferli Hidayat mengungkapkan AF ini jaringan Malang, sedangkan untuk jaringan pengedar ganja pihaknya telah melakukan pembuntutan sampai observasi dan surveilenve diketahui jaringan dari Sumatera,

“Bahwa pengungkapan kasus ini bentuk komitmen kita untuk terus bersama Stakeholder lainnya, memberantas kejahatan. Agar generasi muda terbebas dari narkoba,” terangnya.

Tujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan empat tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.