sergap TKP – SURABAYA
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dua pelaku berinisial ADW (24), warga Tanah Merah Sayur dan JS (23), warga Dukuh Bulak Banteng, Surabaya ini ditangkap di Jalan Tanah Merah 3, Surabaya.
Keduanya ditangkap petugas Jatanras yang dipimpin PLH Kanit Jatanras IPTU Aldhino Prima, Kasubnit Ipda Acmad Fadhil Rizqullah, Ipda Arie Widodo dan Ipda Lutfi Hadi Nugroho.
Untuk modusnya sendiri kedua tersangka bersama satu rekannya (DPO) berboncengan mencari sasaran motor yang kurang atau lengah pengamanannya. Selanjutnya momen tersebut dimanfaatkan oleh tersangka JS yang merusak lubang kunci menggunakan kunci T yang dibawanya.
Usai berhasil merusak lubang kunci dan membawa kabur motor curian tersebut, selanjutnya pelaku menjual barang hasil kejahatannya ke penadah yang berada di Madura.
Kedua pelaku sendiri ditangkap petugas setelah mendapat laporan terkait adanya kasus curanmor. Selanjutnya, menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, menginterogasi saksi-saksi, dan analisa CCTV di sekitar TKP.
Alhasil petugas kemudian bergerak meringkus pelaku di Jl. Tanah Merah saat hendak menjual hasil curiannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Untuk barang bukti yang disita yaitu sebuah rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor yang jadi sarana, satu unit sepeda motor hasil curian, 3 buah mata kunci T, sebuah magnet pembuka tutup kunci, 2 buah kunci T, 2 unit handphone, plat nomor dengan Nopol L 3379 ZY, dan 6 spion kendaraan.