Kepemilikan Ganja, Warga Sukodono Terancam 12 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial TP (42), warga Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan tersangka yang berprofesi sebagai tukang servis perahu karet ini ditangkap anggotanya di depan rumah di Perumahan Citra Fajar golf Blok A 2000 No. 2009, Sidoarjo.

Dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 22.15 WIB tersebut, pihaknya berhasil menyita sebungkus ganja seberat 4 gram, sebuah toples kecil berisi ganja seberat 1 gram, dua bungkus ganja dengan berat masing-masing 32 dan 31 gram.

Selain itu disita pula barang bukti lain seperti 2bungkus kertas papir, swbuah penggiling ganja, sebuah kotak kacamata, dan satu buah tas ransel warna biru.

“Kesemuanya barang tersebut disimpan di bawah meja teras rumah kontrakan serta diakui milik tersangka TP sendiri,” jelas AKBP Daniel.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JN (DPO) dengan cara bertemu langsung di daerah Benowo Surabaya.

“Tersangka membeli narkotika jenis ganja dari JN tersebut sebanyak 2 plastik masing-masing seharga Rp500 ribu sehingga total membayar dengan harga Rp1 juta dan sudah dibayar lunas secara tunai langsung ke JN pada saat ketemu sewaktu transaksi pembelian ganja tersebut,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya yang bersangkutan kini telah ditahan dan terhadapnya bakal dipersangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.