sergap TKP – SURABAYA
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong @ARISANLOVE. Dalam kasus ini polisi menetapkan satu orang tersangka yakni, Anggrita Putri Khaleda (22).
Diungkapkan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert menjelaskan tersangka ini menipu belasan korbannya dengan total kerugian mencapai milyaran rupiah.
Tersangka sendiri ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. “Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar. Sebanyak 13 ini sebagai korban penipuan,” ujar AKBP Wildan, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa arisan online tersebut ini telah berlangsung sejak 2019 dan untuk menarik minat pesertanya tersangka mengimingi-imingi keuntungan mencapai 50 persen, dari nominal uang yang disetorkan.
“Ada 3 sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misal duos Rp 10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta,” imbuhnya.
Agar semakin meyakinkan ketika korban baru bergabung, profit yang sebelumnya telah dijanjikan akan direalisasikan. Namun selanjutnya tinggal janji dan saldo yang disetor tak bisa ditarik kembali member.
“Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silahkan melaporkan ke Polda Jatim,” pungkasnya.
Total kerugian mencapai Rp 1.104.495.200 dan atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 enam tahun penjara.